>

Keputusan Menkominfo : Seluruh Kartu SIM Baru atau Lama Wajib Mendaftarkan Menggunakan NIK

Keputusan Menkominfo : Seluruh Kartu SIM Baru atau Lama Wajib Mendaftarkan Menggunakan NIK - Beberapa hari yang lalu Menkominfo mengumumkan sebuah pengunguman yang menyatakan bahwa seluruh kartu SIM wajib untuk mendaftarkannya dengan NIK.


Seperti yang saya ketahui bahwa sebenarnya semua operator mulai dari Telkomsel, Tri, XL, dan Smartfren sama dengan mengirim SMS ke 4444, tapi ada sedikit perbedaan dalam format SMS setiap operator.

Berikut saya jabarkan cara dan tutorialnya :

Untuk Telkomsel baru :
REG#(No. NIK)#(No. KK)
Untuk XL baru :
DAFTAR#(No. NIK)#(No. KK)
Untuk Indosat, Tri, dan Smartfren baru :
(No. NIK)#(No. KK)

Cara di atas khusus untuk pengguna baru, sedangkan untuk pengguna lama maka cukup dengan format seperti di bawah ini (untuk semua operator) :
ULANG#(No. NIK)#(No. KK)

Semua pengguna kartu SIM lama diwajibkan untuk mendaftarkan kartunya pada 31 Oktober 2017 mendatang, dan waktu paling lambat adalah 28 Februari 2018.

Selain dengan SMS pengguna juga bisa mendaftarkan di gerai-gerai pembelian kartu. Ada ancaman tersendiri bagi pengguna yang tidak mendaftarkan sampai waktu yang ditentukan, yaitu pemblokiran atau kartu sudah tidak bisa digunakan lagi.

Akhir Kata
Semoga kita semua bisa mendaftarkan kartu SIM kita sebelum tanggal jatuh tempo, karena tanpa kartu SIM kita tidak bisa berkomunikasi dengan saudara ataupun teman kita... Jadi sayangilah semua barang-barangmu yang berguna seperti kartu SIM dan handphone kita. Sekian dari saya Keep reading.. Terima Kasih :)